Pada dasarnya Islam tidak melarang wanita untuk bisa bekerja dan mencari uang, meski pun mencari nafkah bukanlah kewajiban bagi mereka. Apalagi di zaman sekarang dimana umumnya para wanita telah mengalami pendidikan yang lumayan, sehingga tidak ada salahnya bila mereka bisa mengamalkan ilmu yang mereka miliki itu.
Bahkan bila menilik jumlah prosentase perbandingan antara pria dan wanita, kita semua tahu bahwa jumlah wanita lebih banyak dari pria. Sehingga dalam muamalah sesama wanita, mutlak dibutuhkan tenaga khusus wanita untuk melayani kebutuhan sesama wanita.
Seperti profesi dokter dan perawat yang harus ada dalam jumlah besar di kalangan wanita, karena bila para wanita ini sakit, hamil dan lainnya, tentu saja dokter wanitalah yang boleh menanganinya. Juga dalam masalah pakaian dimana dibutuhkan sekian banyak tenaga wanita untuk menjadi perancang dan penjahitnya agar bisa melayani kebutuhan wanita. Jadi wanita bekerja terutama untuk melayani kebutuhan sesama wanita menjadi sangat mutlak termasuk untuk menjadi polisi dan sejenisnya.
Yang penting semua itu memang ditujukan untuk pelayanan dan kepentingan sesama wanita dan bukan untuk konsumsi "mata jahil" para laki-laki iseng. Sehingga dalam menjalankan profesinya itu, wanita tetap dituntut menjaga akhlaq dan adab Islam seperti:
- menutup aurat dengan benar dan sesuai dengan kaidah syariah,
- tidak bercampur baur (khtilath) dengan laki-laki non mahram,
- tidak boleh berduaan (khalwah),
- tidak tabarruj (menampakkan perhiasan),
- tidak melenggak lenggok dan bersuara mendesah.
Semuanya itu dalam koridor tidak boleh sampai menimbulkan fitnah dan kesempatan syetan untuk bermain.
Dan yang paling penting, selama menjalankan profesi itu para wanita tidak melalaikan tugas asasi yaitu mendidik anak dan mengatur rumah tangga. Serta tidak bepergian lebih dari sehari semalam tanpa mahram.
0 komentar:
Posting Komentar